Selasa, 14 Agustus 2018

Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Kartu Kredit

Post oleh : KN07 | Rilis : Agustus 14, 2018 | Series :

Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Kartu Kredit


Jakarta - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku yang tergabung dalam sindikat pembobol kartu kredit bank. Total kerugian yang diakibatkan oleh pembobolan itu mencapai ratusan juta Rupiah.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku didapat informasi bahwa ada sekitar 20 orang korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat keterangannya, Senin (9/4/2018).

Keempat pelaku yang ditangkap itu berinisial NM, AS, A dan RP. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.




Argo menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan beberapa nasabah yang mengeluhkan soal pembobolan kartu kredit bank pada bulan Januari 2018. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka NM dan AS pada Selasa (3/4) lalu.

"NM ditangkap di Kelurahan Selapan Ulu, OKI Sumatera Selatan dan AS ditangkap di kawasan Bukit Baru Palembang," terang Argo.

Polisi kemudian mengembangkan kasus pembobolan tersebut dan menangkap dua orang tersangka lagi yaitu A dan RP. Keduanya ditangkap di kawasan OKI dan Palembang, Sumatera Selatan.

Adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku untuk membobol kartu kredit itu dengan membeli database di website database marketing. Mereka kemudian menyortir database tersebut dan mencari nomor handphone yang masih bisa dihubungi.




"TSK NM membeli database kartu kredit melalui website database," tutur Argo.

Setelah itu, para pelaku juga menghubungi pihak bank untuk mengubah nomor handphone dan email korban. Mereka juga meminta kartu kredit baru untuk dikirimkan ke alamat yang telah disiapkan.

"Selanjutnya pihak bank mengirimkan kartu kredit baru milik korban salah satunya ke rumah tersangka TA," ucap Argo.



Setelah mendapatkan kartu kredit baru itu, para pelaku menggunakannya untuk transaksi online. Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga menggunakan sekitar 78 nomor handphone.


Polisi saat ini terus mengembangkan kasus pembobolan kartu kredit tersebut. Polisi juga telah menutup website penjualan database yang digunakan pelaku.

Tak berhenti di situ, polisi juga masih memburu penjual database kartu kredit ke pelaku. Rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahata n oleh pelaku pun telah diblokir.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api dan 4 amunisi kaliber 5,56, 8 unit ponsel, kartu kredit, buku tabungan, ATM dan uang Rp 3 juta hasil kejahatan. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 362 dan 378 KUHP tentang pencurian atau penipuan

Source Berita : Detik News

Berita Ini Sejak : Senin-09-04-2018

Di Upload Pada Tanggal : Selasa-14-08-2018

google+

linkedin